GetMenit.com, Serang – Nama Budi Prajogo, politisi senior dari DPRD Banten, tengah menjadi sorotan setelah diduga mengeluarkan memo titipan calon siswa untuk masuk ke salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon melalui jalur SPMB tahun 2025.
Dalam memo yang beredar luas, Budi yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Banten, tercantum secara jelas memberikan permohonan agar pihak sekolah menindaklanjuti rekomendasinya. Memo tersebut tidak hanya ditandatangani, tapi juga menyertakan foto diri dan stempel resmi DPRD Provinsi Banten.
Meski menjadi pusat perhatian publik, hingga kini Budi Prajogo belum memberikan klarifikasi atas dugaan memo titipan tersebut. Padahal, sebagai figur publik sekaligus pejabat tinggi legislatif daerah, sikap diam justru memperkuat persepsi negatif.
Profil Singkat: Dari STAN ke DPRD, Karier Budi Prajogo Tak Pendek
Budi lahir di Semarang pada 4 Januari 1971, dan berdomisili di Komplek Vila Dago, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Ia mengawali pendidikannya di jenjang D2 di STAN Jakarta (1990–1992), lalu menempuh S1 di USNI Jakarta (1994–1997), dan S2 di Universitas Pancasila (2013). Kini ia tercatat tengah melanjutkan program Doktor Ilmu Akuntansi di Universitas Trisakti.
Selama empat periode berturut-turut sejak 2009, Budi dipercaya duduk di kursi DPRD Banten, dan dua kali menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD pada periode 2019–2024 dan 2024–2029. Namun, dugaan terlibat dalam praktik titipan siswa dinilai mencoreng integritas dan etika pejabat publik, terutama dalam bidang pendidikan.
BACA JUGA: Bocor Memo Titipan Siswa! Nama Wakil Ketua DPRD Banten Diseret dalam Skandal SPMB 2025
Sebagai wakil rakyat, Budi seharusnya menjadi teladan yang menegakkan aturan dan keadilan dalam proses SPMB. Namun jika dugaan ini benar, maka ia telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi—sebuah tindakan yang jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan sosial.
Para anggota legislatif seperti Budi seharusnya tak perlu diajari lagi soal integritas dan transparansi, karena mereka paham betul aturan mainnya. Persoalannya bukan soal tahu, tetapi soal berani menerapkan prinsip itu di dunia nyata.
BACA JUGA: Viral! PLH Kadindikbud Banten Diduga Hina Warga Tangerang, Mahasiswa Ancam Gelar Aksi
Praktik titip-menitip jelas merupakan bentuk kecurangan yang menciderai keadilan dalam penerimaan siswa. Terlebih jika dilakukan oleh pejabat publik, maka hal itu semakin memperburuk citra pendidikan di Provinsi Banten.
Padahal Gubernur Banten Andra Soni sebelumnya telah menegaskan, tidak ada ruang bagi praktik titipan dalam sistem SPMB 2025. Namun jika dugaan terhadap Budi benar, maka ini menjadi bukti bahwa praktik lama masih terus berulang, bahkan di tangan elite legislatif. (Zief)