GetMenit.com, Kabupaten Tangerang – Kasus pagar laut di Tangerang dan tambang nikel di Raja Ampat tampaknya bukan urusan hukum biasa. Sosok AHL, yang disebut-sebut sebagai komisaris perusahaan tambang di Raja Ampat, kini dituding sebagai dalang di balik pagar laut ilegal sepanjang 30,16 KM di pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Lebih mengejutkan, ia juga diduga menyokong dana untuk salah satu pasangan calon Bupati Tangerang pada Pilkada 2024.
Fakta Utama Kasus Pagar Laut Tangerang
Fakta | Keterangan |
---|---|
Panjang pagar laut | 30,16 KM |
Desa terdampak | 16 desa di 6 kecamatan |
Jumlah SHGB terbit | 263 Sertifikat |
PKKPR yang diterbitkan | 841 titik koordinat |
Lahan disetujui | 364 hektar laut (≈ 3.641.600 m²) |
PKKPR bermasalah | Diterbitkan oleh DPMPTSP Pemkab Tangerang (harusnya KKP) |
Tersangka resmi | 4 orang (Kades, Sekdes, 2 pengacara) |
Dalang diduga | AHL (Komisaris PT KMS, penambang nikel Raja Ampat) |
AHL: Sosok Misterius di Balik Dua Skandal Nasional
Nama AHL mulai mencuat ketika LBH AP PP Muhammadiyah melaporkannya sebagai salah satu aktor intelektual dalam kasus pagar laut Tangerang.
“Dugaan saya AHL adalah pelaku utamanya. Ia bahkan disebut-sebut mampu mengatur pejabat hingga aparat,” ujar Gufroni, Koordinator LBH AP PP Muhammadiyah (15 Juni 2025).
AHL juga dituding menyalurkan dana untuk salah satu calon bupati Tangerang. Walau tidak disebutkan secara eksplisit, publik menyoroti kemenangan pasangan Moch. Maesyal Rasyid – Intan Nurul Hikmah, yang kini menjabat Bupati-Wakil Bupati Tangerang 2025–2030.
Kasus Mandek: Berkas Bolak-balik, Tersangka Bebas
Hingga Juni 2025, kasus pagar laut Tangerang belum disidangkan. Keempat tersangka yang sempat ditahan oleh Bareskrim dibebaskan pada 24 April 2025 karena masa tahanan habis.
Kejaksaan Agung RI tiga kali mengembalikan berkas kasus ke Bareskrim, terakhir pada 8 Mei 2025. Kejagung menyebut kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, bukan sekadar pidana umum.
Tiga Dugaan Pelanggaran UU yang Menguatkan Kasus
Menurut Kejagung, terdapat tiga pelanggaran hukum serius yang menguatkan indikasi korupsi:
-
Suap dan Gratifikasi oleh penyelenggara negara (UU Tipikor Pasal 5 & 12)
-
Pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat (UU Tipikor Pasal 9)
-
Kerugian keuangan negara (UU Tipikor Pasal 2 & 3)
PKKPR: Kunci Skema Penguasaan Laut
Pusat masalah bermula dari dokumen PKKPR yang diterbitkan oleh Pemkab Tangerang, padahal seluruh titik berada di LAUT — yang menjadi kewenangan penuh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Itu penyalahgunaan wewenang! PKKPR laut seharusnya hanya bisa diterbitkan oleh KKP, bukan Pemkab,” tegas Asmudyanto, Koordinator Aksi Masyarakat Tangerang (14 April 2025).
Potensi Pelanggaran UU Tata Ruang dan Kelautan
Menurut Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), kasus ini bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam:
-
UU Penataan Ruang
-
UU Kelautan
-
UU PWP3K (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil)
Sanksi pidana bisa dikenakan pada semua pihak, termasuk pejabat dan korporasi, dengan pencabutan izin usaha dan status badan hukum.
Rantai Mafia Laut & Politik
Keterkaitan antara eksploitasi laut, dokumen palsu, gratifikasi, dan kepentingan Pilkada menunjukkan bahwa kasus pagar laut Tangerang bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa jadi modus baru politik uang.
Jika benar dana tambang dari Papua Barat mengalir ke Pilkada Tangerang, maka ini menjadi potret suram demokrasi lokal yang dikendalikan oleh oligarki dan rente kuasa. (*)