GetMenit.com, Kabupaten Tangerang – Insiden kerja kembali terjadi di kawasan industri Kabupaten Tangerang. Seorang karyawan PT Mayora Indah Tbk, unit Plant Jayanti, dilaporkan meninggal dunia usai tertimpa lift barang pada Sabtu pagi (21 Juni 2025).
Korban berinisial OL, pemuda berusia 22 tahun yang berdomisili di Kampung Cigaling, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, sempat dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan kini telah dimakamkan oleh pihak keluarga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.
Polisi Masih Bungkam, Investigasi Menanti Kepastian
Kapolsek Cisoka, Iptu Anggio Pratama Tanjung, saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih jauh karena masih menunggu informasi resmi dari Polresta Tangerang. “Masih menunggu info dari polres ya bang,” ujarnya singkat.
Aktivis Desak Disnaker Turun Tangan: Jangan Ada yang Ditutupi
Alamsyah, aktivis sosial dan warga Jayanti, menyoroti serius peristiwa tragis ini. Ia menekankan pentingnya keluarga korban segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan juga Disnaker Provinsi Banten.
“Ini soal keselamatan kerja. Harus diinvestigasi apakah kecelakaan ini akibat kelalaian atau ada pelanggaran prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja),” tegas Alamsyah.
BACA JUGA: Kabel Semrawut Ancam Keselamatan! Warga Soroti Pembiaran di Depan Kantor Diklat Pemkab Tangerang
Perusahaan Diminta Transparan, Jangan Bungkam Fakta
Alamsyah menekankan bahwa nyawa pekerja bukan sekadar angka statistik. Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab dan transparan dalam menyikapi insiden tersebut.
“Jangan ada yang disembunyikan. Ini bukan hanya soal nama baik perusahaan, tapi soal keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya penuh tekanan.
Kementerian Ketenagakerjaan Harus Turut Mengawasi
Jika instansi di tingkat lokal dianggap lamban dalam menangani kasus ini, Alamsyah menyarankan keluarga korban melaporkan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Langkah ini untuk memastikan investigasi berjalan secara objektif dan menyeluruh, bukan hanya formalitas,” ucapnya.
BACA JUGA: Aparat Gabungan Tertibkan Posko Ormas di Kabupaten Tangerang
Libatkan Aparat dan Keluarga, Jangan Ada Celah Penutupan Fakta
Menurut Alamsyah, proses investigasi harus melibatkan pihak eksternal, termasuk aparat penegak hukum serta keluarga korban. Tujuannya agar seluruh fakta terungkap tanpa intervensi atau manipulasi.
“Jika ditemukan kelalaian fatal, maka proses hukum harus berjalan. Polisi harus menyelidiki secara serius,” tandasnya.
Potensi Jeratan Hukum: UU Ketenagakerjaan dan Pasal 359 KUHP
Jika terbukti ada unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian, Alamsyah menyebut pasal pidana dapat diterapkan. “Pasal 359 KUHP sangat jelas mengatur tentang akibat hukum dari kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” pungkasnya. (Zieef)