GetMenit.com, Kota Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Banten. Kasus ini diduga berakar pada aktivitas penyaluran jaminan kredit yang menyalahi aturan sejak sekitar tahun 2014.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyelidikan ini telah berlangsung sejak akhir tahun 2024. Fokus utama penyelidikan adalah dugaan praktik window dressing, yaitu manipulasi laporan keuangan perusahaan untuk menyembunyikan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Penyidik menemukan indikasi bahwa laporan keuangan yang disusun Jamkrida Banten menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dugaan pelanggaran ini memicu pemanggilan sejumlah pihak terkait dari internal perusahaan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA: Skandal Jamkrida Banten: Rugi Miliaran, Direksi Diduga Utamakan Kepentingan Pribadi
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran dalam praktik penjaminan kredit yang dilakukan di luar wilayah administratif Banten, seperti ke daerah Lampung dan Jakarta. Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, aktivitas penjaminan kredit oleh PT Jamkrida Banten seharusnya hanya dilakukan di wilayah Provinsi Banten.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan akan menjadi pintu masuk untuk penyidikan lebih lanjut.
Polda Banten masih terus menggali bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan kasus ini. (TIM)