GetMenit.com, Kabupaten Tangerang – Praktik keji perdagangan manusia kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang mahasiswa asal Jakarta terciduk polisi karena diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi terselubung yang mengeksploitasi gadis-gadis di bawah umur di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar lokalisasi prostitusi kelas kos-kosan pada Minggu malam, 29 Juni 2025. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan belasan kondom.
“Kami menerima laporan dari masyarakat soal adanya praktik prostitusi terselubung di salah satu rumah kos di Rajeg. Setelah penyelidikan, kami temukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual,” ujar Kombes Pol. Dian Setyawan melalui keterangan resmi Bidhumas Polda Banten, Selasa, 8 Juli 2025.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Tol Tangerang-Merak Lumpuh Total Akibat Banjir Besar Usai Hujan Deras
Mirisnya, salah satu korban berinisial RF diketahui masih berusia 17 tahun, artinya masuk kategori anak di bawah umur. Mereka ditemukan dalam kamar-kamar kos dalam kondisi menunggu tamu pria, siap untuk “dijual” dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per layanan.
Modus dan Peran Pelaku
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa jaringan ini memiliki struktur dan peran masing-masing. Pelaku utama EN (38) asal Bandung, merekrut dan menampung korban di rumah kos. Ia disebut sebagai otak dari jaringan prostitusi ini.
Peran mencengangkan datang dari MIN (26), seorang mahasiswa asal Jakarta Barat, yang ternyata ikut dalam praktik bejat ini. Ia bertugas mencari pelanggan dan menerima komisi sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu dari setiap transaksi.
Pelaku lain yang ikut ditangkap antara lain:
-
SH (21), wiraswasta asal Rajeg, juga berperan mencari pelanggan dan menerima bagian.
-
MHS (40) dan RP (21), bertugas serupa, turut mengantongi uang dari eksploitasi korban.
Polisi menyita 16 buah kondom, lima unit ponsel, dan barang-barang lain yang memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi terorganisir.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatan biadab ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 600 juta.
BACA JUGA: Guru MTs di Serang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Siswi, Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perdagangan manusia yang menyasar anak-anak dan remaja sebagai korban. Aparat menegaskan akan terus menindak tegas jaringan-jaringan serupa di wilayah Banten dan sekitarnya. Masyarakat pun diminta untuk lebih peka dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik mencurigakan di lingkungan sekitar. (Zief)