GetMenit.com, Kabupaten Tangerang — Sorotan tajam mengarah ke Kepala Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Kali ini, dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024 menjadi pemicu keresahan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Masalah bermula dari belum ditampilkannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 di situs resmi Desa Banyu Asih: https://banyuasih.desa.id/. Meski situs tersebut kini sudah aktif, informasi yang tersedia dianggap tidak komprehensif dan tidak mencerminkan transparansi.

“Kalau dana desa sudah diklaim habis, tapi laporan realisasinya tak kunjung dipublikasikan, wajar kalau masyarakat mulai curiga,” ujar salah satu tokoh warga kepada GetMenit.com, Rabu (31/7/2025).
Berdasarkan data yang diperoleh, total anggaran APBDes Desa Banyu Asih tahun 2024 mencapai Rp3.198.078.795. Anggaran tersebut diklaim telah terealisasi 100 persen, namun publikasi terkait penggunaannya masih gelap. Hingga pertengahan tahun 2025, tak ada rincian resmi yang ditampilkan di laman desa.
Ketua BPD dan sejumlah anggotanya mengaku telah beberapa kali meminta laporan realisasi APBDes tersebut, namun belum mendapat respons memadai dari pihak desa.
“Kami minta laporan sudah berulang kali, tapi belum juga diberikan. Ini sangat mengecewakan, karena masyarakat berhak tahu ke mana uang negara digunakan,” tegas Dadang, anggota BPD Banyu Asih.
BPD juga menyoroti sikap Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Mauk yang dinilai kurang kooperatif dalam menyikapi laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Kondisi ini menambah keruh suasana pemerintahan desa yang dianggap tidak akuntabel.
Hubungan antara Kepala Desa Ahmad Hariri dan BPD juga dikabarkan memburuk. Salah seorang anggota BPD yang enggan disebutkan namanya menyebut, komunikasi dengan kades nyaris terputus karena sikap tertutup yang kerap ditunjukkan.
Masyarakat kini mulai mendesak agar pengelolaan dana desa dibuka secara transparan. Mereka meminta aparat kecamatan hingga Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan desa.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa wajib menyampaikan informasi anggaran secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas. Minimnya transparansi ini dianggap sebagai indikasi lemahnya tata kelola pemerintahan desa (good governance) dan dikhawatirkan akan memicu hilangnya kepercayaan masyarakat.
Warga dan BPD juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan ketidakterbukaan ini hingga tuntas. Mereka berharap kasus ini menjadi peringatan bagi desa-desa lain agar lebih terbuka dalam mengelola dana publik. (*)
