GetMenit.com, Jakarta — Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis demi merawat persatuan nasional. Pemerintah resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya merajut kebersamaan nasional dan menjaga stabilitas politik jelang momentum penting 17 Agustus 2025.

“Pertimbangan utama dari pemberian abolisi dan amnesti ini adalah demi menjaga keutuhan NKRI, mempererat rasa persaudaraan, serta mendorong kondusivitas nasional. Ini langkah strategis menyatukan semua elemen bangsa,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (31/7/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa usulan abolisi dan amnesti tersebut datang langsung dari dirinya sebagai Menteri Hukum dan telah melalui mekanisme resmi. Surat permohonan kepada Presiden telah ditandatangani dan diproses sesuai ketentuan.
“Semua pertimbangan telah dilandasi oleh asas kemanfaatan dan kepentingan bangsa secara menyeluruh. Selain itu, baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto memiliki kontribusi yang nyata bagi kemajuan Indonesia,” tambahnya.
DPR RI pun telah menyetujui surat Presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa seluruh fraksi dalam rapat konsultasi menyepakati keputusan tersebut.
Dengan disahkannya abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan. Sementara itu, amnesti kepada Hasto Kristiyanto membebaskan yang bersangkutan dari segala jeratan hukum yang tengah berlangsung.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo berupaya mengedepankan rekonsiliasi politik sebagai modal penting pembangunan nasional ke depan. (*)