GetMenit.com, Banten – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polda Banten mengingatkan masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera selain Merah Putih. Hal ini menyusul maraknya fenomena pengibaran bendera bergambar simbol bajak laut dari anime dan manga populer One Piece di sejumlah daerah.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap warga yang melanggar aturan tersebut.
“Kalau terbukti melakukan pelanggaran dan tidak menunjukkan semangat Merah Putih, tentu akan kami tindak tegas,” tegas Hengki saat menghadiri kegiatan penyaluran bantuan pangan di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/8/2025).
Hengki menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan kasus pengibaran bendera One Piece di wilayah hukum Polda Banten. Namun, pihaknya tetap mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa, mengingat pentingnya menjaga semangat nasionalisme, khususnya saat momen kemerdekaan.
“Indonesia sudah merdeka. Tidak perlu mengibarkan bendera lain. Saatnya kita menghormati perjuangan para pahlawan dengan mengibarkan Merah Putih,” katanya.
Penggunaan bendera non-resmi, apalagi dalam perayaan nasional, dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan. Bendera Merah Putih adalah simbol sah negara yang wajib dikibarkan oleh seluruh warga Indonesia pada 17 Agustus.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam mengekspresikan kecintaan terhadap budaya populer, tanpa melupakan jati diri dan semangat kebangsaan.
“Kita harus bersyukur para pendahulu sudah berjuang jiwa dan raga demi kemerdekaan. Harapannya, seluruh masyarakat mengibarkan Merah Putih sebagai simbol persatuan dan kebanggaan bangsa,” tutup Hengki.
Polda Banten juga mengajak seluruh warga untuk merayakan HUT RI ke-80 dengan semarak, namun tetap sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan. Selain menjadi bentuk penghormatan kepada para pahlawan, pengibaran bendera Merah Putih adalah cerminan rasa cinta tanah air. (Zief)