GetMenit.com, Kota Tangerang Selatan – Seorang pria berinisial MNR (23) ditangkap jajaran Polsek Cisauk karena diduga mengedarkan obat keras jenis G secara ilegal di wilayah Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9/2025) usai adanya laporan dari masyarakat.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, benar. Pelaku sudah kami amankan,” ungkap Dhady kepada awak media, Rabu (1/10/2025).
Kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap sebuah toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang tanpa izin resmi. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai.
“Setibanya di toko, kami menemukan tersangka dan langsung melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita ratusan butir obat keras yang dilarang untuk diedarkan bebas, yakni:
- 211 butir Tramadol
- 260 butir Hexymer
- 120 butir Trihexyphenidyl
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp409 ribu hasil penjualan.
“Semua barang bukti sudah kami amankan bersama tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Dhady.
Atas perbuatannya, MNR dijerat dengan Pasal 435 jo 138 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal karena dapat membahayakan kesehatan dan memicu tindak kriminal.
(Naz/Readaksi)
