GetMenit.com, Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan akan membongkar seluruh bangunan liar (bangli) yang berada di sempadan rel kereta api Stadion Maulana Yusuf, meski sempat menuai protes dari sejumlah pemilik kios.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menyatakan bahwa protes dari sebagian warga merupakan hal yang wajar dalam proses penertiban.
“Namanya juga dinamika di lapangan, pasti ada pihak yang merasa keberatan. Tapi sebagai pemerintah, kami tetap berkewajiban menjalankan program dengan tetap mengedepankan pelayanan kepada warga,” ujar Wahyu, Kamis (29/5/2025).
Meski demikian, Wahyu menegaskan bahwa semua kebijakan harus tetap berpijak pada aturan yang berlaku. Aspirasi warga akan ditampung selama tidak bertentangan dengan hukum.
“Kalau permintaannya tidak sesuai regulasi, tentu tidak bisa kami akomodasi. Kami harus berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Izin Kios Sudah Kedaluwarsa Sejak 2012
Menanggapi klaim sejumlah pedagang yang mengaku memiliki izin resmi atas kios mereka, Wahyu menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari warga dan pemilik kios sendiri, masa berlaku perjanjian penggunaan lahan telah habis sejak 31 Desember 2012 dan tidak pernah diperpanjang.
“Banyak yang mengira masih memiliki izin, padahal sudah berakhir sejak 2012. Jadi pembongkaran ini memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Arahan Langsung dari Wali Kota dan Gubernur
Wahyu menyebutkan, pembongkaran 154 bangunan liar di sisi barat stadion merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Serang serta sejalan dengan arahan Gubernur Banten, untuk mewujudkan Kota Serang yang lebih tertata, aman, dan layak huni.
Sebagai bentuk solusi, Pemkot Serang telah menyiapkan dua lokasi relokasi bagi para pedagang, yaitu di Kepandean dan Pasar Lama.
“Pedagang bebas memilih lokasi relokasi asalkan berada di atas lahan milik Pemkot. Tapi untuk kios yang dialihsewakan ke pihak ketiga, digunakan untuk percetakan, atau dijadikan kantor pribadi, kami tidak bisa fasilitasi,” jelasnya.
Peluang Buka Usaha Secara Legal Tetap Dibuka
Bagi pelaku usaha yang ingin tetap berjualan secara resmi, pemerintah membuka kesempatan melalui skema penyewaan aset daerah secara legal.
“Selama mengikuti prosedur yang berlaku, kami siap memfasilitasi, termasuk untuk usaha kecil seperti tukang cukur,” pungkas Wahyu ” (Ziee)