GetMenit.com, Kota Serang – Dunia pendidikan dan agama kembali tercoreh noda kelam. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten, Sukma (54), kini menjadi buronan polisi. Ia diburu atas kasus dugaan pencabulan keji terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Kasus ini sontak menggemparkan publik, mempertanyakan moral dan etika seorang abdi negara.
Pelaku Licik Kabur, DPO Diterbitkan Polresta Serang Kota
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota telah secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Sukma. Pria asal Kampung Masjid, Desa Kadubeurem, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang ini memilih melarikan diri dan menghilang bak ditelan bumi usai dilaporkan oleh istrinya sendiri pada akhir tahun 2023 lalu. Keberadaannya hingga kini masih menjadi misteri.
Perbuatan bejat Sukma terungkap setelah ibu korban, yang tak lain adalah istri pelaku, memeriksa ponsel putrinya pada pertengahan Desember 2023. Betapa terkejutnya sang ibu saat menemukan bukti-bukti perbuatan cabul yang dilakukan oleh suaminya terhadap anaknya sendiri dalam galeri ponsel tersebut.
Mirisnya, kasus asusila ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 2022. Saat itu, korban yang merupakan anak tiri pelaku, masih berusia sangat muda, yakni 9 tahun. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. Dengan modus memanggil korban, ia kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh, memegang bahkan memasukkan jari tangannya ke bagian sensitif korban.
Usai melancarkan aksinya, Sukma yang dikenal memiliki lima orang anak ini dengan kejam mengancam korban akan dipenjarakan jika berani membuka mulut. Ancaman tersebut sukses membuat korban ketakutan dan memilih bungkam, menyimpan rapat-rapat perbuatan bejat ayah sambungnya. Trauma mendalam kini membayangi kehidupan sang anak.
Kepolisian Tegas, Buru Pelaku Hingga Titik Terakhir
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, membenarkan penetapan DPO terhadap Sukma. “Iya baru ditetapkan DPO, belum ketangkap orangnya,” tegas Ipda Febby saat dikonfirmasi getmenit.com pada Minggu (20/7/2025). Laporan polisi dengan Nomor: LP/B/198/XII/2023/Polresta Serang Kota/Polda Banten menjadi dasar pengejaran pelaku.
Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani, menambahkan bahwa Sukma disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Disangkakan terkait pasal tentang pencabulan atau persetubuhan terhadap anak,” jelasnya.
Demi tegaknya keadilan dan memberikan perlindungan kepada korban anak, Ipda Raden M Maulani mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi atau menghubungi nomor penyidik jika memiliki informasi terkait keberadaan Sukma.
“Apabila ada info terkait keberadaan DPO tersebut dapat menghubungi nomor telepon 0877-7222-2263 atau 0812-9704-8639,” tandasnya. Mari bersama-sama membantu pihak kepolisian agar pelaku kejahatan ini segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Redaksi)