GetMenit.com, Kota Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengalokasikan anggaran besar untuk penanganan sampah. Sekretaris Daerah Tangsel, Bambang Noertjahyo, menyebut biaya kerja sama pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Kabupaten Pandeglang, mencapai sekitar Rp96 miliar.
Pernyataan ini disampaikan Bambang usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tangsel pada Rabu, 30 Juli 2025.
“Biayanya sekitar Rp96 miliar, semuanya bersumber dari APBD murni 2025,” jelasnya.

Anggaran Murni dari PAD
Bambang menegaskan bahwa seluruh biaya pembuangan sampah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau sumber dana lainnya.
“Sumbernya jelas, dari PAD. Tidak ada DAK, tidak ada sumber lain. Clear,” tegas Bambang.
Butuh Mekanisme Perubahan
Meski sudah dianggarkan dalam APBD Murni 2025, namun penggunaan anggaran tersebut memerlukan penyesuaian skema. Skema awal yang digunakan berbeda dengan skema kerja sama yang kini disepakati bersama Pandeglang.
“Ada mekanisme perubahan karena skema saat ini berbeda dengan yang direncanakan saat penganggaran awal,” katanya.
Bantuan Keuangan dan Tipping Fee
Kerja sama ini bersifat pemerintah ke pemerintah, sehingga muncullah skema bantuan keuangan sebesar Rp40 miliar, yang dibayarkan dalam 3 tahap selama 3 tahun:
- Rp20 miliar (tahun pertama)
 - Rp15 miliar (tahun kedua)
 - Rp5 miliar (tahun ketiga)
 
Adapun masa kerja sama direncanakan berlangsung dalam 4 tahap.
Selain itu, biaya tipping fee atau biaya per ton pembuangan sampah juga telah disepakati, termasuk kompensasi dampak negatif (KDN). Rinciannya:
- Tahun pertama: Rp250.000 per ton
 - Tahun kedua: naik Rp10.260
 - Tahun ketiga: naik Rp10.270
 - Tahun keempat: naik Rp15.000 menjadi Rp285.000 per ton
 
“Semua ini sudah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan merupakan hasil negosiasi dengan pihak Pandeglang,” tambahnya.
Anggaran Pengangkutan Rp56 Miliar
Terkait biaya pengangkutan sampah, Bambang menyebutkan pihaknya telah mengalokasikan dana sekitar Rp56 miliar untuk mengangkut sebanyak 75 ribu ton sampah hingga akhir 2025.
“Angka pengangkutan fluktuatif karena mengacu pada formula dari Dinas Lingkungan Hidup. Tapi tahun ini sudah dialokasikan Rp56 miliar,” ujarnya.
Dimulai 1 Agustus, Tapi…
Terkait waktu pelaksanaan, Bambang menyebut bahwa meski perjanjian kerja sama mulai berlaku 1 Agustus 2025, tetapi proses teknisnya masih menunggu dua hal penting:
- Penetapan APBD Perubahan
 - Pemilihan penyedia jasa pengangkutan
 
“1 Agustus bukan berarti langsung ada pengeluaran. Karena ini pembelian jasa, maka pembayaran dilakukan setelah jasa tersedia. Realisasi diperkirakan baru berjalan akhir Agustus,” pungkasnya. (Redaksi)
			
		
		
		
		
		
		