GetMenit.com, Kota Serang – Seorang bidan asal Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, Dorry Lydia Tanjung (43), dijatuhi vonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, Dedi Muhamad, yang merupakan anggota TNI.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Diah Satuti Miftafiatun dalam sidang yang digelar pada Rabu (4/6/2025). Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Hakim Diah.
Dugaan Kekerasan Berawal dari Rebutan Kunci Mobil
Kasus ini bermula pada 5 Agustus 2023, saat Dorry meminta uang kepada Dedi untuk membeli kue ulang tahun anak mereka. Pertemuan di klinik milik Dorry justru berujung cekcok, hingga terjadi perebutan kunci mobil.
JPU menyebut Dorry menusuk dahi Dedi menggunakan kunci mobil dan mencakarnya. Visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah dan tubuh, namun tidak membutuhkan tindakan medis serius.
“Luka akibat kekerasan benda tumpul, dapat sembuh dalam 7–14 hari,” kata JPU Inten Kuspitasari.
Bantahan dan Klaim Pembelaan Diri
Tim kuasa hukum Dorry menolak tudingan penusukan. Mereka menyatakan luka tersebut terjadi saat Dorry membela diri karena dicekik lebih dulu oleh Dedi. Bukti video dari asisten Dorry, yang merekam kejadian, juga ditampilkan dalam persidangan.

“Klien kami hanya membela diri. Tidak ada niat menyerang,” ujar Elly Nursamsiah, pengacara Dorry.
Elly menyayangkan vonis ini dan menyebut tiga anak Dorry kini tidak terurus akibat kasus hukum yang menimpa ibunya.
BACA JUGA: Heboh! Warga Bongkar Makam Keramat Diduga Palsu di Serang, Ini Faktanya
Saling Lapor antar Suami Istri
Fakta lain yang terungkap, Dedi baru melaporkan Dorry ke polisi dua bulan setelah kejadian, setelah dirinya lebih dahulu dilaporkan ke Polisi Militer oleh Dorry. Dedi juga sempat disidang di Pengadilan Militer Jakarta.
Saat persidangan, hakim meminta keduanya berdamai. Dorry kemudian mencium tangan Dedi sebagai bentuk penghormatan, meski proses hukum tetap berjalan.
Kuasa Hukum Ajukan Pikir-Pikir
Baik JPU maupun kuasa hukum Dorry menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan mengajukan banding atau tidak. (Zief)