GetMenit.com – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang dijadikan tempat persembunyian pengedar sabu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial Q, usia 52 tahun, yang diketahui sebagai residivis kasus serupa.
“Barang bukti yang kami amankan berupa narkoba jenis sabu seberat satu kilogram,” kata Kepala Seksi Intelijen BNN Banten, Numan Baihaqi, saat memberikan keterangan pada Rabu (30/7/2025).
Qomar, pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedar sabu asal Aceh, diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari pantauan petugas. Ia diketahui beroperasi di wilayah Tangerang Raya dan sudah pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus narkoba pada tahun 2017 hingga 2018.
“Kami sudah mengintai pelaku selama hampir dua minggu. Terakhir terdeteksi di wilayah Ciputat,” jelas Baihaqi.
Petugas BNN kemudian membuntuti pergerakan pelaku hingga akhirnya mengetahui lokasi kontrakan di Jalan Lele, Bambu Apus, Pamulang. Saat digerebek, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 kg, timbangan digital, serta plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba.

BNN Banten juga mengungkap bahwa pelaku adalah bagian dari jaringan terputus, modus yang sering digunakan para bandar narkoba agar sulit dilacak. “Dia bukan hanya kurir, tapi juga pengendali di lapangan,” ujar Baihaqi.
Saat ini, satu orang lainnya yang diduga kuat sebagai bandar utama masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).