GetMenit.com, Kabupaten Tangerang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mengungkap temuan mencengangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024. Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang tercatat melakukan kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp1.205.625.924.
Dalam laporan itu disebutkan, Pemkab Tangerang telah merealisasikan belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp1,02 triliun lebih sepanjang tahun 2024. Anggaran ini mencakup berbagai jenis tunjangan, antara lain tunjangan istri, anak, beras, fungsional, kesehatan, hingga jaminan sosial dan kecelakaan kerja.
Namun, BPK menemukan bahwa sebanyak 534 ASN dan 145 PPPK menerima tunjangan anak dan beras tidak sesuai aturan yang berlaku. Sejumlah pegawai diketahui tetap menerima tunjangan meskipun anak mereka telah lulus kuliah, melewati batas usia maksimal 21 tahun, atau tidak melampirkan surat keterangan aktif kuliah yang seharusnya diperbarui setiap tahun untuk anak usia 21–25 tahun.
Pelanggaran Administrasi dan Sistem Manual Jadi Biang Masalah
Ketidaksesuaian ini disebabkan oleh lemahnya kontrol administratif. Sistem aplikasi penggajian (SIM Gaji) yang digunakan Dindik Tangerang masih bersifat manual dan bergantung pada laporan dari pegawai. Jika tidak ada laporan atau dokumen pendukung terbaru, sistem tetap menghitung tunjangan tanpa verifikasi lanjutan.
“Bendahara Gaji tetap menghitung tunjangan anak meskipun tidak ada laporan kelulusan atau surat aktif kuliah dari pegawai,” tulis BPK dalam laporan resminya yang dikutip Sabtu (5/7/2025).
BACA JUGA: GURU BANTEN MENGGUGAT: Ratusan Tenaga Pendidik Teriakkan Hak Tuta yang Tertahan 6 Bulan!
BPK menilai, kondisi ini tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2013 mengenai administrasi penggajian dan tunjangan PNS.
Kepala Dindik Akui dan Mulai Kembalikan Dana
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengakui kesalahan administrasi tersebut. Ia menyebut telah menyetor pengembalian sebagian dana sebesar Rp756.407.698 ke kas daerah. Meski begitu, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp449.218.226 yang belum ditindaklanjuti.
Rekomendasi Tegas BPK untuk Pemkab Tangerang
BPK memberikan sejumlah rekomendasi penting agar kejadian serupa tidak terulang:
-
Bupati Tangerang diminta memerintahkan Kepala Dindik meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan belanja tunjangan.
-
PPK dan PPAG Dinas Pendidikan wajib memperketat verifikasi terhadap data pendukung daftar gaji.
-
Segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran Rp449 juta ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
-
Berkoordinasi dengan PT Taspen agar sistem SIMGaji dapat memperbarui data usia anak secara otomatis dan menolak pencairan tunjangan bagi anak yang telah melebihi usia sesuai aturan.
Sorotan Publik dan Transparansi Anggaran
Temuan ini menambah panjang daftar evaluasi terhadap pengelolaan anggaran tunjangan di instansi pemerintahan daerah. Pengamat kebijakan publik menilai lemahnya sistem kontrol dan verifikasi manual dapat membuka celah penyalahgunaan anggaran jika tidak segera diperbaiki.
BACA JUGA: Viral! PLH Kadindikbud Banten Diduga Hina Warga Tangerang, Mahasiswa Ancam Gelar Aksi
Transparansi, pembaruan sistem digital penggajian, serta tanggung jawab individu ASN dalam melaporkan data dengan jujur, menjadi kunci dalam mencegah kerugian negara di masa mendatang. (Zieef)