JAKARTA, getmenit.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan itu diumumkan pada Kamis (4/9/2025), setelah Nadiem diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan pendalaman dari keterangan saksi dan alat bukti.
“Dari hasil ekspose, ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang, Kamis sore.
Menurut Anang, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 orang saksi dan 4 orang ahli terkait kasus pengadaan Chromebook tersebut.
Pasal yang Dikenakan
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Riwayat Pemeriksaan Nadiem
Sebelum ditetapkan tersangka, Nadiem sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi:
- 23 Juni 2025 – diperiksa selama 12 jam di Gedung Jampidsus. Usai pemeriksaan, Nadiem dan tim kuasa hukumnya enggan memberikan keterangan kepada media.
 - 15 Juli 2025 – kembali diperiksa selama 10 jam. Saat itu, Nadiem sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kejaksaan karena diberi kesempatan menjelaskan kasus tersebut, namun tidak menyinggung substansi pemeriksaan.
 
Dalam kesempatan itu, Nadiem hanya berpesan kepada media bahwa ia ingin segera pulang menemui keluarga.
“Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ucapnya saat itu.
Sementara pada pemeriksaan ketiga, Kamis (4/9/2025), Nadiem tiba di Kejagung pada pagi hari tanpa banyak komentar. Ia hanya meminta doa dan menyatakan siap memberikan keterangan.
Kasus Chromebook
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencuat sejak 2022 dan menyeret sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan. Proyek bernilai triliunan rupiah itu diduga bermasalah dalam proses pengadaan hingga akhirnya masuk penyidikan Kejagung.
Dengan penetapan ini, Nadiem resmi menyandang status tersangka setelah sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi. (*)
		
		
		
		
		
		