GetMenit.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kebijakan ini muncul setelah maraknya kasus keracunan makanan massal yang menimpa ribuan siswa di berbagai daerah dalam beberapa bulan terakhir.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menyatakan aturan tersebut merupakan bagian dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita untuk memperbaiki gizi sekaligus mencetak generasi sehat dan produktif.
“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting. Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dicegah dari kontaminasi di sepanjang rantai pangan,” kata Murti, Jumat (3/10/2025).
Tiga Poin Penting SE Kemenkes
- Wajib SLHS
- SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE ini diberlakukan, wajib mengurus sertifikat paling lambat 1 tahun.
- SPPG baru harus memiliki SLHS sebelum mulai beroperasi.
- Syarat Pengajuan SLHS
- Surat permohonan resmi.
- Dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional.
- Denah dapur.
- Sertifikat kursus keamanan pangan bagi penjamah makanan.
- Proses Verifikasi
- Dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.
- Meliputi verifikasi dokumen, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga pemeriksaan sampel pangan.
- Jika memenuhi syarat, SLHS akan terbit paling lama 14 hari kerja.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi, mulai dari Menko Bidang Pangan, Mendagri, Mendikdasmen, Menteri Agama, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala BPOM, gubernur, bupati/wali kota, hingga Wamenkes.
Dengan adanya sertifikasi ini, Kemenkes berharap kasus keracunan makanan di sekolah maupun lembaga penyedia makanan dapat dicegah, sehingga program gizi nasional berjalan lebih maksimal.
(Ziee/Redaksi)
