GetMenit.com, Kabupaten Tangerang – Tragedi memilukan terjadi di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial A (50) tega menganiaya istri keduanya, Sarmunah (46), hingga tewas hanya karena konflik rumah tangga yang dipicu kecemburuan dan perselisihan dengan istri pertama.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025. Motif dari tindakan brutal tersebut diduga karena pelaku merasa kesal terhadap korban yang kerap datang ke rumah dan tempat kerjanya, sehingga memicu pertengkaran dengan istri pertamanya.
“Korban sering datang tanpa seizin pelaku ke rumah dan tempat kerja, hingga membuatnya ribut dengan istri pertama. Ini yang kemudian menjadi pemicu kekesalan pelaku,” ujar Zain, Sabtu 31 Mei 2025.
Ditemukan Tewas Setengah Telanjang di Dalam Kamar
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh tetangga yang datang untuk menagih ongkos ojek. Saat tidak mendapat jawaban, tetangga lain turut membantu memeriksa rumah. Betapa terkejutnya mereka ketika menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar, dalam keadaan tanpa pakaian bagian atas dan hanya mengenakan rok.
Warga segera melaporkan temuan tersebut ke Polsek Pakuhaji. Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.
“Hasil autopsi menunjukkan terdapat luka memar di bagian mulut dan hidung akibat benturan benda tumpul. Penyebab kematian adalah pecahnya pembuluh darah,” jelas Kapolres.
Pelaku Mengakui Perbuatan, Dijerat Pasal Pembunuhan
Tidak butuh waktu lama, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian sang istri.
“Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan mengedepankan komunikasi dalam menyikapi persoalan rumah tangga. (*)