GetMenit.com, Kabupaten Tangerang – Tekanan aksi mahasiswa akhirnya memaksa DPRD Kabupaten Tangerang mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan. Pencabutan diumumkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, usai ruang rapat paripurna diduduki puluhan mahasiswa pada Senin (1/9/2025).
“Surat resmi pembatalan Perbup akan ditandatangani Sekda dan kami serahkan ke mahasiswa pada 4 September mendatang,” ujar Amud disambut tepuk tangan para demonstran.
Amud mengakui, kebijakan itu menimbulkan keresahan publik dan berpotensi memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan wakilnya. Ia menegaskan, keputusan pencabutan sudah disepakati seluruh pimpinan fraksi serta komisi di DPRD.
Meski demikian, Amud menekankan bahwa kenaikan tunjangan perumahan sejatinya mengacu pada regulasi yang lebih tinggi dari pemerintah pusat. Penentuan nilai kenaikan juga berasal dari tim appraisal yang ditunjuk pemerintah, bukan inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang.
Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang—terdiri dari HMI, PMII, dan BEM UNIPI—berlangsung sejak siang hari. Mereka membawa lima tuntutan utama, di antaranya:
- Klarifikasi atas pernyataan Wakil Ketua DPRD yang sempat menyebut tidak ada kenaikan tunjangan.
- Permintaan maaf kepada masyarakat atas kebijakan yang menimbulkan keresahan.
- Pencabutan Perbup No 1 Tahun 2025 tentang tunjangan perumahan.
- Transparansi anggaran DPRD.
- Jaminan perlindungan bagi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
Aksi sempat berlangsung tegang di depan gedung DPRD, namun tidak terjadi kericuhan berarti. Mahasiswa hanya berorasi dan membentangkan spanduk tuntutan, sementara aparat kepolisian serta Satpol PP berjaga ketat.
Dialog akhirnya dilakukan di ruang paripurna DPRD dengan menghadirkan Ketua DPRD Muhamad Amud, Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Kapolres Tangerang Kombes Andi Muhamad Indra Waspada, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Ary Sutrisno, dan sejumlah pimpinan fraksi.
Dalam dialog tersebut, mahasiswa menilai kenaikan tunjangan perumahan yang mencapai Rp43,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp39,4 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp35,4 juta untuk anggota dewan sangat melukai hati rakyat.
“Kenaikan ini terlalu besar dan mencekik masyarakat dengan beban pajak,” tegas Abdul Azis, Sekretaris HMI Kabupaten Tangerang.
Mahasiswa juga menyoroti rendahnya disiplin anggota dewan yang kerap absen saat rapat paripurna. Mereka menegaskan DPRD harus kembali menjadi wakil rakyat, bukan sekadar perpanjangan tangan partai.
Pencabutan Perbup ini sekaligus menjadi preseden bahwa tekanan publik mampu memaksa pemerintah daerah dan DPRD lebih peka terhadap suara masyarakat.
(Naz/Redaksi)
