GetMenit.com, Kabupaten Serang – Seorang oknum guru honorer berinisial FIZ (24) dari salah satu SMP di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap dua siswinya yang masih di bawah umur.
Kasus Terungkap dari Kegiatan PMR di Sekolah
Peristiwa ini terjadi pada kegiatan Palang Merah Remaja (PMR) yang berlangsung di lapangan Desa Parigi, Kecamatan Cikande, pada 1 Desember 2024. Saat itu, kedua siswi yang menjadi korban sedang mengikuti perkemahan sekolah.
FIZ, yang bertugas sebagai pembina kegiatan, mengajak korban ke rumahnya dengan alasan mengambil pakaian. Tanpa rasa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut.
Perilaku Menyimpang Terjadi di Luar Area Sekolah
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi di kediaman pelaku. Setelah itu, korban kembali ke lokasi kegiatan. Insiden ini baru diketahui setelah salah satu korban menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada Maret 2025.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang, yang langsung merespons dengan tindakan hukum.
BACA JUGA: Kasus Prostitusi Online di Hotel Cilegon: Polisi Amankan 6 Pelaku, 1 Korban Masih Remaja
Pelaku Diamankan Setelah Penyidikan Mendalam
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku akhirnya diamankan di kediamannya di Kampung Parigi, Kecamatan Cikande, pada Senin, 16 Juni 2025.
“Kami mengamankan seorang terduga pelaku berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang didukung keterangan korban serta saksi,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan pers, Selasa (24/6/2025).
Ancaman Hukuman Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak
FIZ dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia menghadapi ancaman pidana berat atas dugaan perbuatannya terhadap anak di bawah umur.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan serta terus memproses kasus ini secara hukum.
