GetMenit.com, Kabupaten Serang – Kasus kekerasan terhadap wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Serang, Banten, kini memasuki babak baru. Dua anggota Brimob Polda Banten berinisial TG dan TR mengakui terlibat dalam aksi pemukulan tersebut dan telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Pemukulan diakui dilakukan terhadap staf Humas KLH. Penanganan terhadap anggota Brimob dilakukan langsung oleh Polda Banten,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Jumat (22/8/2025) dini hari.
Selain dua anggota Brimob, Polres Serang juga telah menangkap empat pelaku lainnya, termasuk dua petugas keamanan perusahaan berinisial Karim dan Bangga. Saat ini, mereka ditahan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.
AKBP Condro mengungkapkan, penyelidikan masih terus berjalan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat, termasuk beberapa anggota organisasi masyarakat (ormas) dan warga sekitar yang diduga ikut melakukan penganiayaan.
“Identitas para pelaku lain sudah kami kantongi. Saat ini dalam pengejaran. Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Diduga Tak Terima Sidak KLH, Korban Alami Luka Serius
Salah satu korban pengeroyokan, Anton Rumandi, yang merupakan staf Humas KLH, mengaku mengalami luka di hampir seluruh tubuh akibat aksi brutal tersebut. Ia bersama beberapa wartawan lain telah melakukan visum dan membuat laporan resmi ke Polsek Jawilan.
“Kami sudah visum dan buat laporan. Dugaan saya, insiden ini terjadi karena ada pihak yang tidak berkenan dengan kegiatan sidak yang dilakukan oleh KLH,” ujar Anton.
Meski belum diketahui motif pastinya, insiden kekerasan ini terjadi di tengah upaya pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan. Sebelumnya, KLH melakukan inspeksi ke salah satu pabrik pengolahan limbah di wilayah tersebut yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan.
Pihak getmenit.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menanti ketegasan aparat hukum dalam menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis dan pejabat negara.
(Naz/Redaksi)
