GetMenit.com, Tangerang – Fakta mencengangkan akhirnya terungkap di balik penemuan mayat wanita muda yang ditemukan membusuk dengan tangan terborgol di semak-semak Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban berinisial AP (22) ternyata menjadi korban pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tiga remaja pria, salah satunya adalah mantan pacarnya sendiri.
Ketiga pelaku yang kini telah diamankan Polda Metro Jaya berinisial RRP (19), IF (19), dan A (17). RRP, yang merupakan mantan kekasih korban, diduga sebagai otak di balik pembunuhan keji tersebut.
“RRP sudah menyiapkan alat-alat seperti pisau, gunting, dan obeng untuk menghabisi nyawa korban,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Dalam pengakuannya, RRP menusuk bagian bawah telinga korban sebanyak 7 hingga 8 kali menggunakan obeng. Tak hanya itu, korban juga dicekik, dipukul dengan batu, hingga ditusuk dengan pisau dan gunting oleh para pelaku secara bergantian.
Yang lebih mengerikan, sebelum dibunuh, korban diperkosa secara bergilir oleh ketiga pelaku dalam kondisi tangan korban terborgol.
“Mereka menyeret korban ke samping teras rumah, lalu menyetubuhi korban secara bergantian dalam kondisi korban sudah tak berdaya,” beber Ade Ary.
Setelah itu, korban dibawa ke lahan kosong berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelaku dan di sanalah pembunuhan sadis dilakukan hingga korban meninggal dunia. Tubuh korban kemudian ditutup dengan daun pisang, lalu ditinggalkan begitu saja agar tak ditemukan.
Peristiwa keji ini dipicu oleh kecemburuan dan masalah utang. Korban disebut datang ke rumah RRP untuk menagih utang Rp1,1 juta, namun RRP yang diduga sakit hati karena korban sudah memiliki kekasih baru, malah merencanakan pembunuhan.
“RRP emosi karena korban sempat mengunggah foto pacar barunya ke status WhatsApp,” jelas Ade Ary.
Tak hanya membunuh, pelaku juga merampas ponsel dan motor korban. Setelah kejadian, mereka kabur ke Tegal untuk menghindari kejaran polisi.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan pencurian. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan berjalan maksimal demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Keluarga korban berharap agar hukuman maksimal dijatuhkan kepada para pelaku, mengingat tindakan mereka sangat tidak manusiawi. (Zief)