GetMenit.com, Tangerang – Aksi penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri kembali digagalkan. Kepolisian berhasil membongkar upaya ilegal pengiriman lebih dari 710 ribu ekor benih lobster senilai Rp38 miliar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya terungkap pada Maret dan Mei 2025. Jaringan ini diketahui telah beberapa kali mencoba menyelundupkan benih lobster ke Vietnam melalui jasa ekspedisi penerbangan.
“Ini jaringan yang sudah berulang kali beraksi. Kita terus pantau dan tindak tegas,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).
Dalam aksinya, para pelaku kerap mengganti modus penyelundupan untuk mengelabui petugas. Benih lobster dikemas dalam styrofoam, botol beroksigen, hingga dimasukkan ke dalam koper dan peti kayu, lalu dikirim melalui kargo atau bahkan dibawa langsung ke kabin pesawat.
“Mereka sangat rapi dan terus berinovasi dalam modus, dari hand carry ke pesawat, koper yang disamarkan dalam peti, hingga melibatkan oknum petugas avsec (keamanan bandara),” ungkap Ronald.
Barang bukti terungkap setelah perusahaan kargo curiga terhadap sejumlah paket mencurigakan dan langsung melaporkannya ke polisi. Kecurigaan itu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
14 Orang Terlibat, 7 Masih Buron
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka, satu di antaranya sudah lebih dulu ditahan karena kasus sebelumnya. Sementara itu, 7 orang lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ronald menegaskan, benih-benih lobster itu berasal dari kawasan pesisir Sukabumi, Jawa Barat, yang kemudian dikumpulkan dan dikemas sebelum dikirim ke luar negeri.
“Permintaan pasar internasional memang sangat tinggi, tapi mereka enggan mengikuti regulasi pemerintah soal ekspor benih lobster. Ini yang kita tindak,” tegasnya.
Penyelundupan ini tak hanya merugikan dari sisi konservasi laut, tapi juga menyebabkan kerugian besar secara ekonomi negara. Dengan asumsi harga 1 ekor benih lobster sekitar Rp54.000, nilai total kerugian negara ditaksir mencapai Rp38 miliar.
Polisi menyatakan akan terus menelusuri pihak-pihak yang mendanai dan mengorganisasi sindikat ini, termasuk aliran dana serta dugaan keterlibatan oknum di dalamnya. (Redaksi)