GetMenit.com, Kabupaten Tangerang – Seorang karyawan minimarket berinisial AN (23) akhirnya diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, usai nekat mencuri uang setoran sebesar Rp27 juta dari tempatnya bekerja di wilayah Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Aksi nekat AN terbongkar berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam gerak-geriknya saat diduga menyembunyikan uang hasil penjualan di balik bajunya. Tak lama setelah kejadian, AN pun langsung kabur dari kontrakannya tanpa kabar.
Diburu Hingga ke Kampung Halaman
Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut langsung dilaporkan oleh pihak minimarket. Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Ahmad Dasuki pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah karyawan.
“Rekaman CCTV menunjukkan tersangka AN bersikap mencurigakan dan terlihat menyembunyikan sesuatu di balik bajunya,” ungkap Made dalam keterangannya.
Saat hendak dicari di tempat tinggalnya, AN ternyata sudah lebih dulu kabur. Dari hasil pelacakan, diketahui pelaku pulang ke kampung halamannya di Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tanpa membuang waktu, petugas pun langsung meluncur dan berhasil menangkap AN di sana.
Ngutil Saat Rekan Sarapan, Uang Disikat Puluhan Juta
Dalam pemeriksaan, AN mengakui seluruh perbuatannya. Ia memanfaatkan situasi saat rekannya pergi sarapan pada sekitar pukul 08.00 WIB untuk melancarkan aksinya.
“Dia memanfaatkan celah ketika toko dalam keadaan sepi dan tak ada pengawasan,” jelas Made.
Kini AN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah ditahan di Mapolsek Tigaraksa dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi Imbau Warga Waspada dan Segera Melapor
AKP Made Artana juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. Warga diminta tidak segan melapor ke pihak kepolisian jika menemukan tindakan yang mencurigakan, sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Layanan pelaporan bisa diakses melalui call center 110 atau Hotline Halo Pak Kapolres di nomor 0811-1230-1110.