GetMenit.com, Kabupaten Tangerang — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran obat keras dalam jumlah mencengangkan. Seorang pria berinisial N ditangkap saat membawa ratusan ribu butir obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Tim gabungan dari Satresnarkoba dan Polsek Pakuhaji langsung bergerak cepat ke lokasi. Dua jam kemudian, pria berinisial N berhasil diamankan berikut satu kantong plastik hitam yang berisi 5 pax Tramadol, setara dengan 500 tablet.
“Pelaku kami amankan sekitar pukul 14.00 WIB. Saat digeledah, ditemukan Tramadol dalam jumlah mencurigakan,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, pada Selasa (26/8/2025).
Penyelidikan berlanjut ke rumah kontrakan pelaku di kawasan Perumahan Cluster Paradise Park 2, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan. Hasilnya mengejutkan—petugas menemukan 12 kardus besar berisi total 450.500 tablet obat keras siap edar. Rinciannya, 6 kardus Tramadol dengan jumlah 171.500 butir dan 6 kardus Hexymer berisi 279.000 butir.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, membenarkan temuan tersebut dan menyebutnya sebagai salah satu kasus pengungkapan terbesar di wilayah hukumnya.
“Ini bukan jumlah kecil. Obat-obatan ini termasuk dalam golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Total lebih dari 450 ribu butir siap edar kami amankan dari tangan pelaku,” tegas Kapolres.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian melalui informasi yang akurat.
(Naz / Redaksi)
