GetMenti.,com, Kota Tangerang Selatan – Sebuah gudang di Jalan Raya Viktor BSD, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), digerebek aparat kepolisian karena diduga menjadi lokasi repacking makanan kedaluwarsa menjadi produk seolah-olah baru.
Penggerebekan terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025, dan menggegerkan warga sekitar. Polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Salah satu pelaku yang ditangkap ternyata merupakan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel berinisial A, yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus otak di balik aktivitas ilegal tersebut.

Gudang tersebut diduga sudah lama menjadi tempat penampungan dan pengemasan ulang berbagai produk rumah tangga serta makanan yang telah melewati batas kedaluwarsa. Informasi dari warga menyebutkan bahwa barang-barang tersebut berasal dari sejumlah toko besar dan dikemas ulang agar tampak seperti produk baru sebelum dijual kembali ke pasaran.
“Iya, kemasan lamanya dibuang, lalu dibungkus ulang. Jenisnya macam-macam, ada makanan ringan, minuman, bahkan produk kebutuhan rumah tangga. Aktivitas ini sudah lama bikin warga curiga,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kecurigaan warga akhirnya terbukti setelah aparat gabungan turun langsung dan menemukan barang bukti serta aktivitas repacking ilegal di dalam gudang tersebut.
BACA JUGA: Jadi Sarang Prostitusi dan Miras, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Ciputat Dibongkar
Nama oknum A alias “Bule” yang disebut sebagai pemilik gudang, ternyata bukan sosok asing di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel. Ia tercatat sebagai anggota aktif Satpol PP Tangsel.
Konfirmasi datang dari Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin. Melalui pesan WhatsApp, Taufik membenarkan bahwa A merupakan bagian dari institusinya dan sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Betul, inisialnya A, anggota kami. Informasi yang kami dapat dari ketua RW setempat, yang bersangkutan sudah diamankan dan kini berada di Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Taufik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Polres Tangerang Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Kasus ini menambah deretan praktik curang dan membahayakan konsumen yang melibatkan oknum aparatur negara. Kepolisian diharapkan bertindak tegas untuk mengusut tuntas pelaku dan jaringan yang terlibat. (Redaksi)