GetMenit.com, Kabupaten Serang – Seorang oknum guru di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisial BM (40), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi berusia 15 tahun.
Kasus ini diungkap oleh Polresta Serang Kota. BM diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru seni budaya untuk melakukan tindakan tak senonoh kepada korban yang masih di bawah umur.
“Pelaku memanfaatkan kerentanan psikologis korban. Perbuatannya dilakukan lebih dari satu kali di lokasi berbeda,” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Tiga Lokasi, Satu Korban
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa pertama terjadi pada April 2025 di ruang perpustakaan sekolah. Kejadian kedua juga terjadi di lokasi yang sama, sementara kejadian ketiga terjadi di rumah tersangka.
Korban yang merasa tertekan akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Pabuaran.
BACA JUGA: Diperkosa, Hamil, Putus Sekolah — 3 Tahun Kasus Siswi SMK Serang Tak Kunjung Diusut Tuntas
Pelaku kemudian diamankan dan ditahan oleh aparat kepolisian. Saat dihadirkan ke hadapan media, tersangka mengenakan baju tahanan oranye, dengan rambut yang telah dicukur dan wajah tertutup masker.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Polisi menjerat BM dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. (Zieef)