GetMenit.com, Serang – Aksi pembongkaran makam keramat menghebohkan warga Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Sejumlah warga, pada Senin (2/6/2025) sore, membongkar beberapa makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemadean karena diduga tidak sesuai dengan ajaran syariat Islam.
Aksi ini terekam dalam video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak warga bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Petir, aparat desa, dan tokoh agama setempat melakukan pembongkaran terhadap makam-makam yang dianggap tidak wajar dan berpotensi menyesatkan akidah.
“Kami menindaklanjuti laporan warga tentang keberadaan makam-makam yang mencurigakan. Ini bisa mengarah pada penyimpangan akidah,” ujar salah satu warga dalam video yang beredar, Selasa (3/6/2025).
Menurut warga, sejumlah makam tersebut sengaja dibuat dengan ciri mencolok agar terlihat seperti makam keramat. Diduga, hal itu dilakukan untuk menarik perhatian peziarah dan dimanfaatkan demi kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Pemkot Serang Tegas! Seluruh Bangunan Liar di Stadion Maulana Yusuf Akan Dibongkar
Beberapa makam bahkan dibangun di dalam ruangan tertutup dengan batu nisan yang dibalut kain putih, berbeda dari makam umum lainnya. Warga menyebut setidaknya ada 31 makam yang mencurigakan di lokasi tersebut.

“Makam-makam ini jelas berbeda dan terkesan dibuat dengan sengaja agar terlihat istimewa. Kami putuskan untuk membongkarnya,” tambah seorang warga.
Pembongkaran berlangsung tertib dan dikawal langsung oleh aparat kepolisian dari Polsek Petir, Lurah setempat, serta unsur Muspika lainnya.
Kapolsek Petir, Iptu Furqon Saibatin, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Benar, telah dilakukan pembongkaran terhadap makam-makam yang diduga palsu di TPU Kemadean. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua MUI, tokoh agama, dan Muspika Kecamatan Petir,” jelas Furqon.
Hingga kini, pembongkaran masih dilakukan secara bertahap. Warga berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pemanfaatan tempat pemakaman untuk kepentingan pribadi yang menyimpang dari ajaran agama. (*)