GetMenit.com, Kabupaten Tangerang – Kasus intimidasi oleh ojek pangkalan (opang) terhadap seorang ibu yang membawa bayi di dekat Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, akhirnya berbuntut hukum. Polresta Tangerang resmi menetapkan empat orang opang sebagai tersangka.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari korban serta bukti video viral yang beredar di media sosial.
“Status perkara kini ditingkatkan ke penyidikan. Tersangka berinisial A, N, J, dan JU resmi dijerat hukum,” kata Indra dalam konferensi pers pada Selasa, 29 Juli 2025.
Insiden bermula ketika keempat pelaku mengadang sebuah taksi online yang ditumpangi seorang ibu bersama bayinya. Mereka memaksa korban untuk turun. Salah satu tersangka bahkan mengetuk kaca mobil sambil mengacungkan potongan bata ringan (hebel) dan membuka paksa pintu kendaraan.
“Korban saat itu sudah memohon agar dibiarkan tetap di dalam karena menggendong bayi. Namun pelaku tidak menghiraukan permintaan tersebut,” tambah Indra.
Dalam kondisi hujan deras, korban akhirnya turun dari mobil dan berjalan kaki. Sopir taksi online sempat memberikan payung, namun insiden itu jelas meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan anaknya.
Polisi menyebut para tersangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang/benda secara bersama-sama dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara.
“Tindakan premanisme seperti ini tidak bisa ditolerir. Kami akan tindak tegas siapa pun yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres. (Naz)