Pemerintah juga tengah menyiapkan skema insentif dan sanksi bagi daerah maupun pihak swasta yang abai dalam pengelolaan sampah. KKP akan memantau muara sungai sebagai titik utama bocornya sampah ke laut.
“Kami akan menilai daerah yang masih membuang sampah ke sungai. Misalnya Bandung, jika masih tinggi, maka akan dikenakan disinsentif fiskal seperti pengurangan DAK atau DAU,” tegas Koswara.
Skema ini rencananya akan disinergikan bersama Kementerian Keuangan lewat revisi aturan pemerintah, untuk memastikan sanksi dan insentif benar-benar berdampak langsung terhadap perubahan perilaku.
Laut Indonesia bukan tempat sampah. Ketika kita mencemari laut, maka yang terancam bukan hanya ikan dan terumbu karang, tapi juga kesehatan manusia dan keberlanjutan pangan laut nasional. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin generasi masa depan hanya bisa melihat ikan dari gambar bukan di piring makan. (Redaksi)