GetMenit.com, Kabupaten Serang – Aksi brutal terjadi saat sidak ke pabrik smelter PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Seorang jurnalis dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang, termasuk dua anggota Brimob. Kini, Polres Serang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dua anggota Brimob tengah diperiksa secara etik dan pidana.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi, lima pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Mereka adalah AJ alias Miki, SI alias Ipoy, AR, KRM, dan BGA.
“Dua di antaranya merupakan petugas keamanan perusahaan, sisanya merupakan karyawan dan anggota organisasi masyarakat,” ujar Condro dalam konferensi pers, Senin (25/8/2025).
Namun yang mengejutkan, keterlibatan dua personel Brimob berinisial TG dan TR juga diungkap oleh Kabid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto. Keduanya diketahui ikut melakukan kekerasan di lokasi kejadian.
“Memang mereka ditugaskan berdasarkan surat perintah pengamanan. Namun, TG terpancing emosi dan akhirnya ikut melakukan kekerasan. Saat ini keduanya sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan etik dan pidana,” tegas Murwoto.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa keberadaan aparat di lokasi pabrik smelter tersebut bukan tanpa dasar.
“Ada surat permintaan dari pihak perusahaan dan surat perintah resmi untuk pengamanan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menegaskan bahwa kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik, terutama komunitas jurnalis dan aktivis lingkungan. Kekerasan terhadap jurnalis dan aparat negara saat menjalankan tugas resmi dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan upaya penegakan hukum lingkungan.
(Ziee / Redaksi)
