GetMenit.com, Kota Serang – Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada akhir Juni. Kini, kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025, memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda atau sanksi.
Perpanjangan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, pada 25 Juni 2025 di Serang.
Tingginya Antusiasme Masyarakat Jadi Alasan Perpanjangan
Sebelumnya, program pemutihan telah dimulai sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. Namun, tingginya antusiasme masyarakat serta banyaknya permintaan untuk perpanjangan menjadi alasan utama Pemprov Banten memperluas durasi program ini.
“Program ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Banyak kendaraan yang sebelumnya tidak aktif kini kembali terdaftar, termasuk kendaraan tua yang sudah lama tidak digunakan,” ujar Gubernur Andra Soni dalam konferensi pers pada 19 Mei 2025 lalu.
BACA JUGA: Satpam Bank di Ciputat Diserang Pria Tak Dikenal Saat Bertugas, Aksi Duel Hebohkan Warga!
Selain memberikan keringanan bagi warga, perpanjangan program pemutihan ini juga terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Menurut Andra Soni, tren ini menjadi sinyal baik bagi pertumbuhan kesadaran pajak masyarakat di Banten.
Lebih lanjut, Gubernur Banten menyebutkan bahwa keputusan memperpanjang program ini turut mempertimbangkan hasil evaluasi di tengah proses pembahasan perubahan anggaran tahun berjalan, penyusunan Rencana Pembangunan Tahun 2026, serta penyesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.
BACA JUGA: Sri Mulyani Siap Terapkan Pajak untuk Penjual E-Commerce Mulai Juli 2025
Pemprov Banten mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Dengan adanya program pemutihan, masyarakat dapat melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda, serta mengaktifkan kembali status kendaraan yang sebelumnya tidak berlaku. (Zief)