GetMenit.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa aplikasi TikTok masih bisa diakses di Indonesia, meskipun izin operasionalnya tengah dibekukan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan izin ini bersifat administratif, bukan pemblokiran akses. Dengan kata lain, TikTok belum diblokir dan pengguna tetap bisa membuka aplikasi seperti biasa.
“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Jadi, selama masa pembekuan, TikTok masih bisa digunakan masyarakat, meski status hukumnya nonaktif,” kata Alex, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, Komdigi memberikan sanksi tersebut karena TikTok belum memenuhi kewajiban pelaporan data aktivitas live streaming yang diminta pemerintah, khususnya terkait periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“Pemerintah mengambil langkah tegas karena TikTok hanya menyerahkan data secara parsial terkait TikTok Live selama periode demo itu,” ujarnya.
Meski demikian, Alex memastikan pihak TikTok sudah menjalin komunikasi aktif untuk menyelesaikan kewajiban yang diminta. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, status pembekuan izin dapat segera dicabut.
(Naz/Redaksi)
