GetMenit.com, Kabupaten Tangerang — Sebuah tragedi kelam mengguncang Cisauk, Kabupaten Tangerang. Seorang perempuan muda berinisial APS (22), ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan terborgol dan dibuang di lahan kosong. Ironisnya, nyawanya direnggut oleh orang yang pernah mengisi hatinya: mantan kekasih sendiri.
RRP (19), pelaku utama pembunuhan, tidak hanya memperkosa korban bersama dua rekannya, IF (21) dan AP (17), tetapi juga membawa kabur sepeda motor milik APS setelah eksekusi dilakukan. Kejahatan ini terjadi secara sistematis dan terencana.

Setelah melarikan diri ke Depok, Jawa Barat, RRP dilaporkan memesan pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi MiChat. Namun ia kebingungan saat tak mampu membayar tarif layanan sebesar Rp400 ribu. Solusinya? Ia gadaikan motor korban ke temannya untuk menutupi biaya tersebut.
Fakta memilukan itu terungkap dalam proses rekonstruksi kasus yang digelar Polda Metro Jaya di Kampung Lamping Kancil, Desa Cibogo, Cisauk, Selasa (22/7/2025). Proses rekonstruksi memuat 75 adegan, meningkat dari 66 adegan yang direncanakan sebelumnya karena adanya informasi tambahan di lokasi kejadian.
“Tersangka bertindak sadar. Mereka tahu apa yang mereka lakukan dan sudah merencanakan semuanya,” ungkap AKP Charles R.V. Bagaisar, Kanit 4 Resmob Polda Metro Jaya.
Korban Ditagih Utang, Berujung Dihabisi
Dari hasil pemeriksaan, tragedi bermula saat APS datang ke kontrakan RRP untuk menagih utang sebesar Rp1,1 juta. Namun kunjungan itu justru menjadi awal dari akhir hidupnya.
Korban langsung dibekap dan diborgol. Ia diperkosa secara bergiliran dalam kondisi sadar, sebelum akhirnya ditusuk dan digorok oleh ketiga pelaku. Mayatnya kemudian dibuang ke belakang kontrakan saat hujan deras mengguyur, menutupi jejak dan suara dari tindakan sadis mereka.
“Mereka memperkosa korban saat sadar, lalu menghabisinya dengan cara yang keji. Semua ini dilakukan dengan rencana yang sudah disusun sebelumnya,” tegas Charles.
Kondisi malam dan derasnya hujan membuat aksi keji itu tak terendus oleh warga sekitar maupun keluarga pelaku. Hingga akhirnya, penemuan jasad korban membuka tabir mengerikan di balik wajah para tersangka.
AP, salah satu pelaku, masih berusia 17 tahun. Meski berstatus anak di bawah umur, keterlibatannya dalam pemerkosaan dan pembunuhan membuat publik geram. Kasus ini pun menjadi sorotan nasional, memicu diskusi soal pergaulan bebas, kontrol sosial, serta literasi moral di kalangan remaja.
Kini, ketiga pelaku telah diamankan pihak berwajib dan dijerat dengan Pasal 340 dan 339 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Redaksi)