GetMenit.com, Kabupaten Serang, – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Serang, Banten, yang diketahui tetap beroperasi tanpa izin resmi.
Sidak yang dilakukan pada Kamis (22/8/2025) itu berujung pada penyegelan langsung terhadap fasilitas milik perusahaan PT Generation Regeneration Smelting (GRS). Perusahaan ini terbukti mengabaikan sanksi administratif sebelumnya dan tetap nekat menjalankan aktivitas industri meski tidak memiliki izin lingkungan serta fasilitas pengolahan limbah yang sesuai standar.
“Pabrik ini sudah pernah kami beri sanksi administratif karena pelanggaran lingkungan, tapi mereka tetap beroperasi tanpa perbaikan. Ini sudah melanggar undang-undang dan mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan,” tegas Hanif Faisol kepada wartawan getmenit.com usai sidak.
Tak Hanya Disegel, Akan Diproses Hukum
KLHK menilai pelanggaran yang dilakukan PT GRS sangat serius. Tidak hanya membahayakan lingkungan, kegiatan ilegal yang dilakukan perusahaan juga berpotensi merusak ekosistem dan mencemari tanah serta air di sekitar wilayah operasionalnya.
Menteri Hanif memastikan bahwa selain penyegelan, kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana.
“Kami tidak main-main. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Pelaku industri yang melanggar aturan akan kami tindak tegas, baik administratif, perdata, maupun pidana,” tambahnya.
Sidak Berujung Kekerasan, Wartawan dan Staf KLH Dikeroyok
Sidak tersebut nyaris berujung tragis. Beberapa saat setelah tim KLHK dan sejumlah awak media melakukan dokumentasi di lokasi, sejumlah petugas keamanan perusahaan bersama karyawan dan oknum ormas melakukan pengeroyokan terhadap rombongan yang hadir.
Akibat insiden tersebut, beberapa wartawan dan pejabat KLHK mengalami luka-luka. Salah satu korban, Anton Rumandi, staf Humas KLHK, bahkan mengaku mengalami memar di sekujur tubuh dan telah melapor ke Polsek Jawilan bersama para jurnalis yang turut diserang.
“Mereka seperti tak terima perusahaan mereka disidak. Kami dipukul, ditendang, bahkan sempat diseret. Ini sudah kami laporkan ke pihak berwajib,” ungkap Anton.
Polisi Tangkap 2 Pelaku, Sisanya Diburu
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengonfirmasi bahwa dua pelaku telah ditahan. Mereka diketahui berinisial Karim dan Bangga, yang merupakan petugas keamanan di perusahaan tersebut. Polisi juga telah mengidentifikasi hingga tujuh orang pelaku lainnya.
“Motifnya diduga karena takut kehilangan pekerjaan jika perusahaan ditutup. Tapi itu bukan alasan untuk melakukan kekerasan,” kata Condro.
Aksi kekerasan terhadap pejabat negara dan jurnalis ini menambah panjang daftar pelanggaran berat yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. KLHK menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
(Naz / Redaksi)
