GetMenit.com, Tangerang – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, masyarakat diimbau untuk mulai mengibarkan bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus.
Tradisi ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata partisipasi warga dalam merayakan semangat kemerdekaan. Bendera Merah Putih akan terlihat di berbagai sudut kota, mulai dari rumah warga, kantor pemerintahan, sekolah, hingga gedung-gedung publik lainnya.
Belum Ada Surat Edaran, Tapi Ini Jadwal Umum Pengibaran
Hingga akhir Juli 2025, pemerintah pusat melalui Sekretariat Negara memang belum menerbitkan surat edaran resmi terkait pedoman HUT RI ke-80. Namun berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pengibaran bendera nasional secara umum dilakukan mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus.
Selama periode tersebut, seluruh warga negara Indonesia diharapkan berperan aktif menghiasi lingkungan tempat tinggalnya dengan bendera Merah Putih, umbul-umbul, dan ornamen kemerdekaan lainnya.
Aturan Ukuran dan Warna Bendera Sesuai Undang-Undang
Bendera Merah Putih diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Bentuknya harus persegi panjang dengan rasio lebar 2 dan panjang 3, serta terdiri dari dua warna horizontal merah di atas dan putih di bawah dengan ukuran sama besar.
Berikut beberapa ukuran standar bendera sesuai kebutuhan:
- 120 cm x 80 cm: untuk pemasangan di rumah.
- 200 cm x 300 cm: untuk upacara resmi atau gedung besar.
- 100 cm x 150 cm: untuk kendaraan dinas, ruang kelas, atau kantor.
Waktu Pengibaran Bendera
Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU 24/2009 mengatur bahwa bendera negara wajib dikibarkan pukul 06.00–18.00 waktu setempat. Pengibaran bendera dilakukan pada:
- Peringatan Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus).
- Hari besar nasional lainnya.
- Waktu tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam kondisi berkabung nasional, bendera dikibarkan setengah tiang.
Siapa yang Wajib Mengibarkan Bendera?
Pasal 9 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib mengibarkan bendera di:
- Rumah atau tempat tinggal pribadi.
- Sekolah dan kampus.
- Kantor pemerintah dan swasta.
- Gedung dan fasilitas publik lainnya.
Larangan dan Sanksi Penggunaan Bendera yang Tidak Semestinya
Meskipun semangat kemerdekaan tinggi, masyarakat harus tetap memperhatikan aturan penggunaan bendera. Dalam Pasal 24 UU 24/2009, penggunaan bendera dilarang untuk:
- Iklan, promosi dagang, atau kepentingan komersial.
- Atribut pakaian, dekorasi rumah tangga, dan perlengkapan lainnya.
- Dicoret, ditulisi, dilukis, atau ditambahi simbol tertentu.
- Dibuang sembarangan atau dibiarkan rusak dan kusam.
Bagi pelanggar, Pasal 67 menyatakan dapat dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
Memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih adalah bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan simbol cinta tanah air. Mari mulai dari rumah sendiri, ikut menyemarakkan kemerdekaan RI ke-80 dengan tertib, patuh aturan, dan penuh semangat. (Naz)
