GetMenit.com, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini berkaitan dengan posisinya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan yang terjadi pada periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa larangan bepergian tersebut berlaku sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
“Benar, pencekalan dilakukan untuk mempermudah jalannya proses penyidikan,” ujar Harli dalam pernyataan tertulis pada Jumat (27/6).
Lebih lanjut, Harli menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem masih mungkin dilakukan kembali. Menurutnya, sejumlah informasi dan dokumen yang dibutuhkan penyidik belum seluruhnya dipenuhi.
“Melihat dari sejumlah pertanyaan sebelumnya, tampaknya masih banyak hal yang perlu didalami lebih lanjut. Kasus ini melibatkan anggaran besar, jadi penyidik perlu kehati-hatian,” katanya kepada media pada Selasa (24/6).
Meski terbuka kemungkinan pemeriksaan tambahan, hingga kini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem. Harli menuturkan bahwa tim masih mendalami keterangan yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan terakhir pada Senin (23/6).
“Pemeriksaan baru saja dilakukan kemarin. Penyidik saat ini sedang mempelajari keterangan tersebut,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masih terdapat sejumlah hal yang dianggap belum tuntas.
BACA JUGA: 4 Periode Jadi Dewan, Budi Prajogo Diduga Titip Siswa Lewat Memo Resmi DPRD di SPMB 2025
“Dari pertanyaan-pertanyaan kemarin, penyidik menilai masih ada poin penting yang perlu digali lebih dalam,” pungkas Harli. (red)
