GetMenit.com, Jakarta — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, kembali jadi sorotan publik. Bukan karena kebijakan atau prestasi, melainkan lonjakan mencolok harta kekayaannya yang nyaris dua kali lipat dalam kurun waktu satu tahun.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 25 Maret 2025 untuk laporan tahun 2024, kekayaan Ivan tercatat mencapai Rp9,38 miliar. Angka ini naik hampir Rp4,85 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp4,53 miliar.
Kenaikan drastis ini sontak menuai tanda tanya dari publik. Bagaimana mungkin seorang pejabat negara bisa mengalami pertumbuhan aset begitu signifikan dalam waktu singkat, padahal gaji pejabat struktural setingkat Ivan tidak mengalami perubahan mencolok dalam dua tahun terakhir?
Ivan juga diketahui melepas dua unit mobilnya di tahun 2024, namun simpanan kas dan setara kas justru meningkat drastis, dari sebelumnya kurang dari Rp1 miliar menjadi Rp3,7 miliar.
Berikut rincian kekayaan Ivan Yustiavandana per LHKPN 2024:
| Kategori Aset | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Tanah dan Bangunan (7 unit) | 6.900.000.000 |
| Kendaraan Pribadi (2 unit) | 650.000.000 |
| Harta Bergerak Lainnya | 255.000.000 |
| Surat Berharga | 87.370.000 |
| Kas dan Setara Kas | 3.700.000.000 |
| Harta Lainnya | 688.900.000 |
| Subtotal Aset | 12.281.270.000 |
| Utang | -2.900.000.000 |
| Total Kekayaan Bersih 2024 | Rp9.381.270.000 |
PPATK: Lembaga Pengawas, Tapi Siapa yang Mengawasi?
Sebagai pimpinan lembaga yang bertugas menganalisis transaksi keuangan mencurigakan, lonjakan harta pribadi Ivan justru memicu pertanyaan baru: siapa yang mengawasi pengawas?
Apalagi baru-baru ini, PPATKÂ menjadi buah bibir lantaran memblokir sejumlah rekening dormant milik masyarakat tanpa pemberitahuan yang jelas. Keputusan ini menuai pro dan kontra, karena menyangkut akses langsung terhadap hak milik warga negara.
Lonjakan harta pejabat publik, terutama yang memimpin lembaga keuangan strategis seperti PPATK, seharusnya diikuti dengan penjelasan yang transparan kepada publik. Apakah ini hasil investasi? Warisan? Atau justru ada celah tak terlihat dalam sistem yang selama ini diawasi oleh lembaga itu sendiri? Transparansi bukan hanya kewajiban masyarakat terhadap negara, tapi juga tanggung jawab negara kepada rakyat. (*)
