GetMenit.com, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Keputusan itu diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden menandatangani surat keputusan pemberhentian tersebut pada Jumat (22/8/2025).
“Sehubungan dengan perkembangan kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, sore ini Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian beliau dari jabatan Wamenaker,” ujar Prasetyo di Jakarta.
Ditangkap Bersama 10 Orang Lain
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yang merupakan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak swasta.
Mereka di antaranya:
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker 2022-2025
- Gerry Adita Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3
- Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020-2025
- Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker
- Fahrurozi, Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025
- Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Kemenaker
- Supriadi, Koordinator Kemenaker
- Temurila dan Miki Mahfud, pihak swasta dari PT KEM Indonesia
KPK menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta hingga 10 September 2025.
Peran Noel
Setyo menegaskan, Noel tidak hanya mengetahui praktik pemerasan itu, tetapi juga membiarkannya bahkan meminta bagian.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) adalah dia tahu, membiarkan, bahkan kemudian meminta. Artinya, praktik yang dijalankan para tersangka ini diketahui oleh IEG,” ungkap Setyo.
Dari hasil penyidikan, Noel diduga menerima aliran uang sekitar Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati sebagai jatah dari praktik lancung tersebut.
Kasus ini menambah catatan hitam korupsi di kalangan pejabat tinggi negara, sekaligus menjadi tamparan keras bagi pemerintah dalam menjaga integritas aparaturnya.
(Ziee/Redaksi)
