GetMenit.com, Serang – Pemerintah pusat resmi menetapkan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai wilayah berstatus kejadian khusus radiasi radionuklida Cesium-137.
Keputusan ini diambil setelah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137 menemukan kontaminasi zat radioaktif pada udang yang diekspor ke luar negeri.
“Kita hari ini menetapkan Cikande sebagai status kejadian khusus radiasi radionuklida CS-137. Jadi status kejadian khusus itu hanya berlaku di Cikande, tidak di tempat lain,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Rabu (1/10/2025).
Menindaklanjuti penetapan status tersebut, pemerintah segera melakukan langkah pencegahan. Kontainer yang diduga terkontaminasi di Pelabuhan Tanjung Priok langsung dicegah masuk. Sementara itu, sumber radiasi di kawasan Cikande berhasil diangkat untuk mencegah penyebaran lebih luas.
Tak hanya itu, Satgas juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pabrik PT PMT di Cikande, yang diduga menjadi titik awal kontaminasi. Sebanyak 15 pemilik lapak besi tua telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang.
“Satgas akan memeriksa manajemen PT PMT yang berada di luar negeri serta pihak lain sesuai perkembangan pemeriksaan,” tambah Zulkifli.
Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengonfirmasi adanya titik baru radiasi Cesium-137 di wilayah Serang. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa material berbahaya tersebut masuk ke kawasan industri di Cikande melalui jalur impor.
Hingga kini, pemerintah bersama Satgas terus melakukan pemantauan intensif untuk memastikan keamanan masyarakat serta mencegah dampak lebih luas terhadap lingkungan maupun ekspor produk Indonesia.
(Ziee/Redaksi)
