GetMenit.com, Kota Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melakukan langkah tegas dengan meratakan sekitar 40 bangunan liar di kawasan Pasar Roxy, Ciputat, pada Senin, 23 Juni 2025. Penertiban ini dilakukan karena area tersebut ditengarai menjadi tempat praktik prostitusi terselubung, peredaran minuman keras ilegal, serta penyalahgunaan narkoba.
Pemkot Tangsel Bongkar Bangunan yang Langgar Aturan
Aksi pembongkaran dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan. Dalam kegiatan itu, tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri turun tangan menertibkan bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan milik pemerintah.
Meresahkan Warga, Rusak Citra Ciputat
Keberadaan bangunan liar tersebut tak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga mencoreng wajah Ciputat yang dikenal sebagai pusat pendidikan dan ekonomi. Banyak warga merasa resah dengan maraknya aktivitas hiburan malam dan dugaan praktik prostitusi di lokasi tersebut.
Penertiban Sesuai Prosedur, Sudah Ada Peringatan Sejak Maret
Wakil Wali Kota Pilar menyatakan bahwa penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sejak Maret 2025, pihaknya telah melayangkan beberapa surat peringatan kepada para penghuni bangunan ilegal di kawasan itu.
“Lahan ini milik Dinas Perhubungan Kota Tangsel. Kami sudah berkali-kali mengingatkan. Hari ini adalah saatnya untuk menindak,” ujar Pilar.
Lahan Akan Dialihfungsikan Jadi Parkiran Angkutan Umum
Setelah proses pembongkaran selesai, Pemkot Tangsel berencana mengalihfungsikan lahan bekas bangunan liar tersebut menjadi tempat parkir kendaraan. Fasilitas ini akan mendukung kelancaran lalu lintas, khususnya bagi angkutan umum dan mobil pribadi di kawasan Ciputat yang kian padat.
BACA JUGA: Ribuan PPPK Tangsel Terancam Tak Dapat TPP di 2025, Ini Penjelasan Pemkot
“Penataan ini juga bagian dari solusi jangka panjang untuk mengurangi kemacetan di pusat kota,” tambah Pilar.
Bangunan Karaoke, Warung Remang, hingga Lapo Tuak Ikut Dibongkar
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa bangunan yang dibongkar terdiri dari tempat karaoke, warung remang-remang, lapo tuak, tempat biliar, dan kios yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal.
Beberapa pemilik sempat mencoba bertahan, namun pembongkaran berjalan tanpa hambatan besar berkat pengamanan aparat. Proses penertiban ini justru mendapat dukungan dari banyak warga sekitar yang merasa aktivitas di lokasi tersebut sudah kelewat batas.
Pendekatan Humanis dan Solusi Relokasi Ditekankan Pemkot
Meski bertindak tegas, Pemkot Tangsel tetap membuka ruang dialog dan relokasi bagi para pelaku usaha yang terdampak, selama mereka bersedia menjalankan usaha yang sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku. (*)