GetMenit.com, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) mulai melakukan perbaikan menyeluruh pada ruas jalan Legok–Karawaci yang kerap dikeluhkan warga akibat kerusakan parah.
Perbaikan dilakukan secara bertahap, mencakup tambal sulam jalan berlubang, peningkatan kualitas aspal, pengecoran jalan, hingga perbaikan sistem drainase. Langkah ini menjadi bagian dari program prioritas infrastruktur Pemkab Tangerang untuk tahun 2025.
“Ruas ini merupakan jalur vital yang dilalui masyarakat setiap hari. Maka dari itu, perbaikannya kami jadikan prioritas,” ujar Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansah Effendi, Selasa (18/6).
Iwan menyebutkan bahwa seluruh proses perbaikan sudah mengikuti standar nasional dan diaudit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia juga menegaskan bahwa pengecoran jalan sudah mengacu pada standar mutu K-300.
Lebih lanjut, Iwan memaparkan bahwa klasifikasi jalan kabupaten sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk jalan kelas IIIB seperti Legok–Karawaci, batas muatan sumbu terberat yang diperbolehkan adalah 8 ton.
BACA JUGA: Mahasiswa Buddhi Dharma Lompat dari Tangga Kampus, CCTV Ungkap Detik-Detik Aksinya
Namun, kerusakan jalan seringkali dipicu oleh maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintasi jalur ini. Akibatnya, jalan menjadi cepat rusak, bahkan kurang dari setahun setelah perbaikan.
“Kalau kendaraan melintas sesuai beban yang diizinkan, jalan bisa tahan sampai 10 tahun. Tapi karena banyak truk ODOL lewat, jalan jebol terus,” jelas Iwan.
Meski begitu, pihaknya memastikan bahwa respons cepat selalu diberikan Pemkab Tangerang terhadap keluhan warga terkait kondisi jalan. Tujuannya adalah menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan. (Zief)