GetMenit.com, Kota Tangerang Selatan – Aparat Polsek Ciputat Timur berhasil membongkar peredaran obat-obatan keras yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gang Saodah, Kelurahan Rengas, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang pria berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (23) diamankan berikut ribuan butir obat terlarang siap edar.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus Cash On Delivery (COD) untuk memasarkan obat-obatan golongan keras secara online. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2.600 butir Trihexyphenidyl, 4.700 butir Tramadol, 5.315 butir Hexymer, serta 746 butir Yarindu.
“Kontrakan itu dipakai khusus untuk menyimpan obat ilegal yang menyasar kalangan pelajar. Obat ini seringkali menjadi pemicu aksi tawuran di wilayah Tangsel,” ungkap Bambang, Kamis (21/8/2025).
Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita satu koper penyimpanan, uang tunai Rp2,38 juta hasil penjualan, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan transaksi ilegal tersebut.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara bagi para pengedar obat keras tanpa izin.
(Naz/Redaksi)