GetMenit.com, Kota Tangerang – Sebuah toko di kawasan Ruko Palem Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, digerebek aparat kepolisian setelah diduga menjual obat-obatan keras golongan G tanpa izin resmi.
Penggerebekan dilakukan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 17.50 WIB. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat terlarang di lokasi tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan penjualan obat daftar G. Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan menurunkan tim ke lokasi,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Kamis (12/6/2025).
Laporan tersebut awalnya disampaikan oleh seorang warga bernama Christopher. Ia mencurigai aktivitas di salah satu ruko yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang.
BACA JUGA: Bongkar Modus Mafia Tanah di Tangerang: Nenek Pemilik Lahan Ratusan Miliar Jadi Korban?
Dipimpin oleh Panit Opsnal Reskrim Ipda H. Nainggolan, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IU (30), warga Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, yang bertugas sebagai penjaga toko.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:
-
170 butir Tramadol
-
22 butir Eximer
-
Uang tunai sebesar Rp795.000
-
Satu unit iPhone 8 yang diduga digunakan untuk transaksi
Seluruh barang bukti beserta pelaku langsung diamankan ke Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran obat-obatan ilegal tersebut. Penyidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pelaku,” tambah Rabiin.
Pihak kepolisian juga akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. “Berkas perkara sedang kami lengkapi dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke JPU,” tutupnya. (Zieef)