GettMenit.com, Kota Tangerang – Praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi kembali terbongkar di Kota Tangerang. Aksi berbahaya ini terjadi di sebuah kontrakan kawasan Kecamatan Pinang dan diduga sudah berjalan cukup lama, dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian, terungkap bahwa dua pelaku berinisial K (41) dan AA (31) memindahkan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Tabung hasil oplosan itu kemudian dijual kembali dengan harga pasar, sehingga mendatangkan keuntungan besar.
“Pelaku memanfaatkan selisih harga gas subsidi dan non-subsidi. Satu tabung bisa memberi keuntungan hingga Rp70.000. Jika dikalikan puluhan tabung per hari, mereka bisa mengantongi sekitar Rp1 juta per hari atau Rp30 juta per bulan,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Kamis (2/10/2025).
Selain merugikan negara dan masyarakat, aksi pengoplosan ini juga sangat berbahaya. Proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai, sehingga rawan kebakaran atau ledakan sewaktu-waktu.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah alat pemindah gas, puluhan tabung LPG berbagai ukuran, serta barang bukti lain yang digunakan dalam praktik oplosan tersebut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Prapto.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang mencoba meraup keuntungan dari kebutuhan masyarakat kecil dengan cara-cara berbahaya dan melanggar hukum.
(Naz/Redaksi)
