GetMenit.com, Kota Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan besar pengedar narkoba jenis tembakau sintetis lintas daerah. Sebanyak 21 kilogram barang bukti berhasil disita, sementara sembilan tersangka ditangkap dari berbagai lokasi.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Inkiriwang, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari operasi di wilayah Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AS (30) dan FF (27) dengan barang bukti 64 gram tembakau sintetis.
“Hasil interogasi keduanya membuka jalan ke jaringan yang lebih besar. Dari situlah kami lakukan pengembangan lintas daerah,” ujar Victor saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (20/9/2025).
Dari keterangan awal, polisi bergerak ke Cianjur, Jawa Barat, dan berhasil meringkus empat tersangka lain berinisial AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 2,8 kilogram tembakau sintetis.
Tak berhenti di sana, pengembangan berlanjut hingga ke Sleman, Jawa Tengah. Tiga tersangka lainnya, yaitu MR (23), LR (26), dan BN (26), turut diamankan.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa sindikat ini memproduksi tembakau sintetis di sebuah apartemen mewah kawasan Pollux Chadstone, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa jaringan tersebut beroperasi secara modern dan terorganisir.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa para pelaku menjual produk ilegal ini melalui media sosial, khususnya Instagram. Target pemasaran mereka menyasar wilayah Jabodetabek dengan sistem distribusi yang rapi dan sulit dilacak.
“Total keseluruhan barang bukti yang kami sita mencapai 21 kilogram tembakau sintetis,” tegas Kapolres Tangsel.
Polisi memastikan pengembangan kasus ini masih berlanjut untuk membongkar dalang utama serta alur distribusi yang lebih luas.
(Naz/Redaksi)
