GetMenit.com, Kabupaten Tangerang – Sebanyak 23 orang yang diduga sebagai debt collector atau biasa disebut matel diamankan aparat Polresta Tangerang, Polda Banten, pada Kamis (11/9/2025).
Mereka ditangkap setelah aksi pencegatan pengendara yang dilakukan kelompok tersebut viral di media sosial dan meresahkan warga.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Premanisme
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhamad Indra Waspada Amirullah menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk premanisme, termasuk aksi yang mengatasnamakan debt collector.
“Pada dasarnya kami konsisten menindak tegas semua tindakan kekerasan, baik yang dilakukan perorangan maupun kelompok. Termasuk aksi premanisme, persekusi, dan kegiatan yang berkedok debt collector,” tegasnya.
Indra mengaku langsung memerintahkan jajarannya melakukan pendalaman setelah video aksi pencegatan itu viral. Hasilnya, Tim Sigap Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil mengamankan 23 orang di beberapa titik di Jalan Raya Serang.
“Selanjutnya seluruh terduga pelaku akan diperiksa lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Indra juga menegaskan bahwa praktik pencegatan atau perampasan kendaraan oleh debt collector di jalan adalah tindakan yang tidak dibenarkan hukum.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang menegaskan bahwa wanprestasi tidak bisa ditetapkan sepihak oleh kreditur.
“Objek jaminan tidak bisa serta-merta dieksekusi meski ada sertifikat jaminan. Harus ada kesepakatan kedua belah pihak. Jika tidak ada kesepakatan, maka penyelesaian hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan,” jelasnya.
Dari hasil operasi tersebut, polisi juga mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga terkait dengan aktivitas para debt collector tersebut. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolresta Tangerang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(Naz/Redaksi)
