GetMenit.com, Kabupaten Tangerang – Satreskrim Polsek Tigaraksa berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam operasi yang berlangsung di beberapa lokasi berbeda, lima tersangka ditangkap dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, menyampaikan bahwa kelima tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan Solear. Para pelaku berinisial DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26). Mereka menggunakan dua modus dalam mengedarkan sabu: transaksi langsung dan sistem “tempel” untuk menghindari pantauan aparat.
“Dari hasil penggerebekan, kami menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 15 gram. Para tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp100.000 per paket, bahkan beberapa di antaranya mengonsumsi sabu secara gratis sebagai imbalan,” jelas AKP Made Artana, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, Made menegaskan bahwa Polsek Tigaraksa berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penangkapan ini, katanya, merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.
BACA JUGA: Aparat Gabungan Tertibkan Posko Ormas di Kabupaten Tangerang
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, IPDA Ahmad Dasuki, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Identitas pelapor dijamin aman dan dirahasiakan. Kolaborasi antara warga dan aparat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba,” ucapnya.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, sub Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda antara Rp10 miliar hingga Rp20 miliar. (Zief)