Tangerang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dalam proyek-proyek senilai total Rp36,4 miliar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024 dan menyasar dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
BPK mencatat lima paket pekerjaan yang bermasalah, dengan rincian empat proyek berada di bawah Disperkimtan, dan satu proyek di bawah Disbudpar. Nilai akumulatif kelima proyek tersebut mencapai Rp36.472.065.026.
Adapun proyek yang dikerjakan Disperkimtan antara lain:
-
Pembangunan Sarana dan Prasarana RSUD Jurumudi Baru senilai Rp4,25 miliar.
-
Rehabilitasi Gedung Windu Karya senilai Rp4,88 miliar.
-
Pembangunan RSUD Panunggangan Barat senilai Rp22,02 miliar.
-
Penyempurnaan Gedung Pemuda senilai Rp2,91 miliar.
Sementara proyek yang ditangani Disbudpar mencakup satu paket pekerjaan senilai Rp2,1 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, gambar akhir (as built drawing), serta inspeksi fisik ke lokasi, BPK menemukan sejumlah item pekerjaan, khususnya pada aspek arsitektur dan elektrikal, yang tidak sesuai dengan kontrak. Nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp364.250.809,98.
BACA JUGA: Ribuan PPPK Tangsel Terancam Tak Dapat TPP di 2025, Ini Penjelasan Pemkot
“Ketidaksesuaian ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Disperkimtan dan Disbudpar terhadap pelaksanaan proyek-proyek tersebut,” tulis BPK dalam laporannya.
Lebih lanjut, BPK menilai bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam memverifikasi volume, kualitas, serta saat serah terima hasil pekerjaan.
Namun, kedua OPD terkait menyatakan setuju dengan hasil pemeriksaan BPK dan telah menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp364 juta lebih ke kas daerah.
BACA JUGA: Wali Kota Tangerang Soroti Antrean Panjang di Disdukcapil, Sistem Diminta Dievaluasi Total
Dalam laporan yang sama, BPK juga menyoroti dua proyek yang terlambat diselesaikan pada akhir tahun 2024, yaitu:
-
Pembangunan SMPN 34 Pinang dengan nilai kontrak Rp13,21 miliar, namun progres fisiknya baru mencapai 46,72 persen. Akibatnya, kontrak dengan pelaksana, PT Somba Hasbo, telah diputus dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp660 juta lebih dicairkan.
-
Pembangunan RSUD Panunggangan Barat mengalami keterlambatan enam hari, dengan denda keterlambatan sebesar Rp138,91 juta.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tangerang menginstruksikan kepala Disperkimtan dan Disbudpar untuk memperketat pengendalian proyek-proyek belanja modal, serta memastikan PPK dan PPTK lebih teliti dalam setiap proses pemeriksaan teknis dan administrasi.
Sementara itu, Sekretaris Disperkimtan Katrina Iswandari menyampaikan bahwa seluruh temuan BPK telah ditindaklanjuti oleh instansi terkait. (Zief)