GetMenit.com, Cilegon – Polda Banten membongkar praktik prostitusi online yang berlangsung di Kota Cilegon. Kasus ini terungkap di Hotel Kalyana Mitta, yang terletak di Jalan Raya Cilegon No. 50.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 13 Juni 2025, pukul 22.00 WIB. Polisi menemukan delapan perempuan yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Modus Online Lewat Michat, PSK Layani Hingga 11 Tamu Sehari
Para pelaku menawarkan jasa PSK melalui aplikasi Michat. Setelah itu, mereka mengarahkan para korban ke kamar hotel yang sudah disiapkan.
“Pelaku menggunakan aplikasi untuk menjaring pelanggan. Korban lalu diarahkan ke kamar untuk melayani,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (16/6/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan, PSK harus melayani 9–11 pria dalam satu hari.
Gaji Tinggi dan Fasilitas Tambahan
PSK mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp9 juta. Mereka juga menerima uang makan harian sebesar Rp100 ribu. Selain itu, mereka diberi dana untuk perawatan kulit sebesar Rp200–300 ribu per bulan. Pendapatan ini membuat banyak perempuan tertarik, meski risikonya sangat tinggi.
BACA JUGA: Arogan! Anggota DPRD Cilegon Diduga Sengaja Tabrak Buruh di Tengah Unjuk Rasa
Manajemen Hotel Diduga Terlibat
Polisi menduga manajemen hotel ikut memfasilitasi praktik prostitusi ini. Pihak hotel menyediakan kamar dan tempat untuk aktivitas para korban. “Pihak hotel turut berperan dengan menyediakan kamar untuk layanan pelanggan,” jelas Kombes Dian.
Polisi Sita Barang Bukti Penting
Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua kunci kamar dan tujuh unit ponsel. Mereka juga mengamankan 23 kondom merek Sutera, satu buku tamu hotel, dan empat nota tagihan.
6 Mucikari Ditangkap, Satu Korban Masih di Bawah Umur
Polisi menangkap enam mucikari. Mereka berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35). Ironisnya, salah satu PSK yang diamankan masih berusia 17 tahun. Korban berinisial NP itu terhitung sebagai anak di bawah umur. PSK lainnya berinisial TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25), dan NF (21).
Pasal Berat Menanti Pelaku TPPO
Para mucikari dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)